JAKARTA – Perpanjangan SIM online akan diresmikan sebelum Lebaran 2021.
Optimisme tersebut disampaikan oleh Irjen Istiono, Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu. Program ini diyakini akan memudahkan masyarakat karena mereka cukup mengakses aplikasi dari ponsel dan SIM yang diperpanjang akan diantar ke rumah.
“Bila sesuai rencana maka kami akan meluncurkannya pada bulan April 2021. Saat ini semua masih dalam tahap penyelesaian,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf. Ia yakin bahwa aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya masyarakat tidak perlu ke Satpas melainkan cukup mengunduh aplikasi di App Store dan Play Store.
Dalam prosesnya, Pemohon cukup melakukan verifikasi nomor handphone dan melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohon juga bisa menggunakan nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.
Setelah itu, pemohon cukup mengikuti instruksi perpanjangan SIM online dan melakukan pembayaran di bank yang sudah ditunjuk. Menariknya lagi, pemohon juga bisa memilih mekanisme pengambilan SIM baru apakah untuk mengambil secara langsung atau dengan dikirimkan.
SIM yang bisa diperpanjang dengan aplikasi sejauh ini hanya SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Untuk SIM lain masih harus melakukan perpanjangan secara offline di Satpas terdekat. Sedangkan biaya perpanjangan diperkirakan masih akan tetap.
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Bila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan maka yang bersangkutan harus membuat baru SIM. Ini tentu akan merugikan karena pemohon harus melakukan ujian ulang dari awal dan tentunya akan membuang waktu.