Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan Hingga 5 April

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang peniadaan sistem ganjil genap.

Aturan tersebut sudah ditiadakan sejak pekan lalu dan diharapkan memancing masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadinya. Dengan demikian, risiko penularan Virus Disease 2019 (Covid-19) di kendaraan umum dapat berkurang.

Kebijakan ini pun akhirnya diperpanjang melihat situasi Jakarta yang belakangan ini semakin banyak penderita Covid-19. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga sudah meminta seluruh pekerja kantoran untuk melakukan aktivitasnya dari rumah atau work from home (WFH) selama 14 hari terhitung dari 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020 mendatang.

“Sesuai arah Pak Gubernur, jadi untuk pembatasan mobil pribadi kita tiadakan sampai 5 April 2020 mendatang,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (22/3/2020).

Sebelumnya tanggal 27 Maret akan diterapkan kembali, tapi karena kondisi dan situasi yang sekarang ini masih tidak memungkinkan maka diputuskan diperpanjang. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta untuk menggunakan kendaraan pribadi, karena transportasi umum dinilai cukup berisiko untuk penularan virus tersebut.

Meski demikian, Transjakarta, MRT Jakarta dan PT KAI juga sudah melakukan beragam langkah yang dapat mengurangi risiko penularan. Langkah tersebut di antaranya adalah dengan menyemprotkan disinfektan pada armada kendaraan serta membatasi jumlah penumpang. Selain itu, mereka pun telah melakukan penjadwalan ulang pelayanannya guna mengurangi risiko yang tidak perlu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.