JAKARTA – Larangan mudik untuk masyarakat resmi berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini dibuat setelah gelaran rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 serta Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021. Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa kegiatan mudik harus kembali dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Hal ini terbilang masuk akal karena selama ini selalu terjadi peningkatan jumlah penderita Covid-19 setelah musim libur panjang. Terlebih belakangan ini terjadi tren penurunan penderita Covid-19 sehingga Pemerintah ingin mempertahankan tren tersebut.
Meski demikian, Pemerintah akan memberikan kelonggaran untuk mereka yang memang terpaksa melakukan perjalanan. Sebut saja masyarakat yang melakukan perjalanan karena dinas atau menjenguk keluarga yang sedang sakit parah. Melayat keluarga yang sudah meninggal pun akan diperbolehkan.
Kementerian Perhubungan sendiri akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur transportasi selama Lebaran 2021. Permenhub tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.
Pihak Kepolisian pun telah bersiap untuk menggelar operasi seperti yang telah dilakukan pada bulan Ramadhan tahun lalu. Operasi tersebut akan dimaksimalkan dengan membangun 333 posko penyekatan agar masyarakat tidak bisa melakukan perjalanan mudik. Bagi mereka yang tetap mudik tanpa dapat menunjukkan keterangan untuk melakukan perjalanan, maka akan diminta untuk langsung putar balik ke lokasi asal.
Meski terdengar ketat, larangan mudik yang dilakukan tahun ini sebenarnya justru lebih longgar bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Kelonggaran yang paling terasa adalah waktu pelaksanaan yang terbilang sebentar, hanya sekitar 11 hari. Padahal tahun 2020 lalu, larangan bahkan sudah dimulai sejak awal Ramadhan.